Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah siap mempidanakan orang tua yang mengajarkan paham radikal kepada anaknya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Komisioner Bidang Anak Berhadapan Dengan Hukum pada KPAI, Putu Elvina mengakui saat ini banyak orang tua yang menganut paham radikal menyebarkan ajaran tersebut kepada anaknya, agar kelak anak itu menjadi mujahid serta melakukan perbuatan amaliah seperti yang dilakukan kedua orang tuanya. Menurut Elvina, KPAI akan melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban ajaran radikalisme keluarganya.
"Tentunya kami akan memberikan support dan pendampingan yang maksimal terhadap anak yang menjadi korban ajaran radikalisme dari orang tuanya," tuturnya, Selasa (15/5).
Dia menjelaskan anak yang menjadi korban ajaran tersebut akan diedukasi agar paham tentang nasionalisme dan kebhinekaan. Dia optimistis KPAI dapat melindungi anak-anak yang menjadi korban paham radikalisme dari keluarganya.
"Kami akan mereduksi nilai-nilai destruktif yang selama ini dia dapat dari orang tua. KPAI akan bergerak dalam pencegahan di kemudian hari," katanya.