Kabar24.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengharapkan revisi Undang-undang Terorisme segera dipercepat untuk memperluas gerakan Polri menindak kasus terorisme di Indonesia.
"Kita harapkan revisi UU dipercepat. Kita tahu sel mereka tapi gak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi," katanya di Surabaya, Minggu (13/5/2018).
Menurutnya, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan regulasi yang responsif atau membatasi gerak Polri untuk mengambil tindakan secara langsung.
"Misalnya pengadilan menetapkan Jamaah Ansharut Daullah [JAD] dan Jamaah Ansharut Tauhid [JAT] sebagai organisasi teroris. Kita enggak bisa berbuat apa-apa kalau mereka tidak melakukan apa-apa," ucapnya.
Dia menambahkan Polri hanya memiliki kewenangan interview selama 7 hari, setelah itu dilepas dan diawasi. Untuk itu, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempercepat penanganan sekaligus sebagai antisipasi tindakan teror.
Hal yang sama juga diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto bahwa UU tersebut menyebutkan Polri belum bisa menangkap sebelum ada tindakan.
"Padahal teroris ini kan sel yang sedang tertidur dan banyak tersebar di Tanah Air," tuturnya.
Setyo menjelaskan jika UU Terorisme yang baru sudah disahkan, Polri bisa melakukan tindakan penangkapan secara langsung jika seseorang telah diketahui berafiliasi dengan kelompok teroris tertentu, termasuk langsung menindak seseorang atau kelompok yang diketahui memiliki barang bukti seperti bom maupun senjata api ilegal.
Dia memastikan Polri akan terus mendorong Komisi III DPR untuk segera mengesahkan UU Terorisme, sehingga Polri bisa lebih aktif dalam menangkap seluruh teroris yang dikategorikan sebagai sel yang sedang tidur.
"Kami berharap agar UU Terorisme ini bisa segera disahkan ya," ujarnya.