Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Inilah Penetapan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

JAKARTA--Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.
Thomas Mola
Thomas Mola - Bisnis.com 09 Mei 2018  |  00:20 WIB
Inilah Penetapan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah) berfoto bersama karyawan seusai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda dan sosialisasi implementasi penggunaan uang elektronik kepada pegawai Kemkominfo di Jakarta, Senin (30/10). - JIBI/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA--Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.336/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan, jam kerja dikurangi 1 jam dari biasanya.

"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," tulis Kementerian PANRB dalam keterangan resmi, Selasa (08/05/2018).

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteria PANRB Asman Abnur berharap pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.  Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ramadan jam kerja
Editor : Fajar Sidik

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top