Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPI Larang Calon Kepala Daerah Tampil di Televisi Ucapkan Selamat Ramadan

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis meminta para calon kepala daerah tidak tampil di layar kaca, kecuali debat yang diselenggarakan penyelenggara pemilu.
Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan cagub nomor urut dua Saifullah Yusuf (kanan) bersalaman saat Debat Publik I Pilgub Jatim di Gedung Dyandra Convetion Center, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/4/2018). Debat publik pertama tersebut menekankan soal pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, keagamaan, budaya, kemasyarakatan, ideologi, HAM, kebangsaan, kepemudaan dan keperempuanan./Antara-Zabur Karuru
Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan cagub nomor urut dua Saifullah Yusuf (kanan) bersalaman saat Debat Publik I Pilgub Jatim di Gedung Dyandra Convetion Center, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/4/2018). Debat publik pertama tersebut menekankan soal pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, keagamaan, budaya, kemasyarakatan, ideologi, HAM, kebangsaan, kepemudaan dan keperempuanan./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis meminta para calon kepala daerah tidak tampil di layar kaca, kecuali debat yang diselenggarakan penyelenggara pemilu.

Larangan tampil di televisi itu juga berlaku bagi peserta pemilihan kepala daerah atau pilkada untuk acara bermain seni peran, mengucapkan selamat Ramadan atau Lebaran, atau ceramah.

“Tidak boleh," kata Yuliandre di kantor Badan Pengawas Pemilu, Senin (7/5/2018).

Larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan azas keberimbangan. KPI bersama Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Pers telah membentuk gugus tugas untuk mengatur regulasi masalah ini.

"Kalau dia calon, tidak boleh sama sekali tampil di layar kaca. Ini akan menjadi kewenangan kami untuk mengawasi."

Menurut dia, saat ini kampanye peserta politik di media penyiaran juga sudah tidak ada setelah kejadian ditemukannya dugaan pelanggaran kampanye Partai Perindo di televisi. Media juga sudah lebih berhati-hati dalam menerima iklan dari peserta pemilu.

Jika ada media penyiaran yang nekat menampilkan calon kepala daerah sebelum pemungutan suara, maka bakal diberikan sanksi. Sanksi, kata dia, bisa berupa teguran, pengurangan jam tayang sampai pencabutan program.

"Calon kepala daerah memberi ceramah di televisi tidak boleh. Kalau bukan menjadi calon baru boleh," ujarnya.

Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima KPI, media sudah bisa menolak iklan dari peserta pilkada karena memang dilarang.

"Ada waktunya untuk iklan. Sekarang saya lihat sudah on the track."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper