Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum akan mengundangkan pengawasan media sosial selama masa kampanye Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan pihaknya telah menyusun regulasi tersebut, tapi belum diundangkan karena harus menanti proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setelah proses konsultasi selesai, akan diundangkan dalam bentuk Peraturan KPU. Yang sudah diundangkan adalah peraturan sejenis tapi untuk Pilkada,” ujarnya dalam diskusi tentang politik tagar di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Dalam aturan yang tengah dikonsultasikan itu, tutur Arif, setiap peserta Pemilu hanya boleh mendaftarkan satu akun sosial media pada satu platform seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Setelah itu, KPU akan mempublikasikan akun tersebut agar bisa diketahui oleh publik sekaligus mengajak publik untuk tidak mempercayai akun sejenis yang seolah-olah merupakan akun kampanye dari peserta Pemilu.
“Pasti akan ada banyak akun yang dibuat untuk hal ini,” sebutnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmad Bagja mengatakan akun-akun tidak resmi yang ketahuan melakukan upaya kampanye dan bahkan seringkali melakukan kampanye hitam akan ditindak dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Nanti akun seperti itu akan ditutup oleh Kominfo,” pungkasnya.