Kabar24.com, JAKARTA — Badan usaha milik negara atau BUMN didorong lebih intens menjalin kerja sama bisnis dengan koperasi sehingga bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Surakarta (Unsa) Agus Trihatmoko berpendapat koperasi merupakan badan hukum usaha paling ideal untuk mewujudkan ekonomi konstitusi. Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
“Saya sepenuhnya mengikuti pendapat Bung Hatta. Ekonomi kekeluargaan tadi harusnya koperasi,” ujarnya dalam sidang uji materi UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Mengacu pada konsep UUD 1945, Agus menilai seharusnya koperasi bisa berperan lebih besar dalam kehidupan perekonomian nasional. Dia bahkan mengimpikan kelak koperasi memiliki atau memegang saham BUMN.
Sebelum sampai ke tujuan itu, Agus berharap BUMN pelan-pelan merintis kerja sama dengan koperasi. Skemanya, perusahaan pelat merah bisa mengajak koperasi sebagai rekanan bisnis alih-alih hanya sekadar sasaran penyaluran keuntungan.
“Ini sudah dilakukan oleh PT Semen Gresik yang menjadikan koperasi karyawan sebagai agen distributor. Jadi tak hanya dapat keuntungan dari uang simpan pinjam, tapi sebagai pemasok perusahaan,” katanya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui bahwa koperasi karyawan Semen Gresik paling kuat di antara sesama BUMN. Menurutnya, pelibatan koperasi karyawan juga sukses dijalankan oleh PT Semen Padang. Kebetulan, kedua perusahaan itu merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
“Koperasi Semen Padang terlibat dalam proses mendistribusikan segala macam. Pada tahun-tahun tertentu malah jauh lebih menguntungkan dari perusahaan sendiri,” ujar hakim asal Kota Padang ini.
Sebagaimana diketahui, arsitek dari koperasi Indonesia adalah Proklamator Kemerdekaan RI Mohammad Hatta alias Bung Hatta. Selain itu, Bung Hutta juga perumus Pasal 33 UUD 1945 dari ayat (1) sampai ayat (3) yang klausulnya masih dipertahankan tatkala konstitusi diamandemen.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan konsep pemikiran ekonomi Bung Hatta tidak alergi dengan visi badan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Namun, menurut dia, Wakil Presiden RI periode 1945-1956 itu menentang pemusatan keuntungan hanya di segelintir individu.