Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARI BURUH: Soal Upah Minimum Hingga Beleid Tenaga Kerja Asing Dikemukakan

Sejumlah organisasi pekerja melakukan long march di sekitar Lapangan Monumen Nasional dan Istana Kepresidenan untuk memberikan aspirasinya bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2018
Massa buruh terlibat saling dorong dengan petugas saat unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Jakarta, Selasa (1/5/2018)./.Bisnis-Dwi Prasetya
Massa buruh terlibat saling dorong dengan petugas saat unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Jakarta, Selasa (1/5/2018)./.Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah organisasi pekerja melakukan long march di sekitar Lapangan Monumen Nasional dan Istana Kepresidenan untuk memberikan aspirasinya bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2018.

Adapun, sejumlah organisasi tersebut antara lain Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), pegawai PT Pos Indonesia, komunitas pekerja transportasi daring, dan organisasi pekerja media.

Jika dirinci, para buruh sendiri menuntu adanya pelibatan asosiasi dan konfederasi buruh/pekerja dalam setiap kebijakan pemerintah menyangkut perburuhan, perubahan upah minimum dan kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja, serta pengetatan Perpres No 20/2018 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Dyah Pitaloka, mengutip rilis resminya, membacakan lima maklumat pekerja untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Pertama, mendesak terbentuknya badan riset nasional tentang cetak biru industri di Indonesia. Kedua, mewujudkan upah yang layak dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Ketiga, meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri lebih ketat dalam membuat aturan tentang tenaga kerja asing. 

Keempat, menurunkan komite pengawas tenaga kerja. Kelima, mengangkat para tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil. 

Mereka juga memberi mandat kepada Presiden Jokowi untuk menyelamatkan aset negara dan mengelola BUMN sesuai dengan mandat konstitusi yakni untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kelima butir maklumat yang tertuang dalam selembar kertas tersebut kemudian diserahkan kepada Menaker Hanif untuk diteruskan kepada Presiden. 

Menteri Hanif merespons mandat tersebut dan mengatakan, “Terima kasih kepada para pekerja atas kontribusinya dalam pembangunan nasional. Kami akan meneruskannya kepada Presiden.”

Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk membentuk satuan tugas yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Republik Indonesia.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper