Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyesalkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung korban yang terjadi di Provinsi Riau.
Rita Pranawati Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan seorang ayah, sebagai orang tua seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak namun dalam hal ini ayah malah menjadi pelaku kejahatan seksual kepada putrinya sendiri.
“Relasi kuasa orang tua dan anak sangat tidak setara, oleh karenanya kejadian ini menjadi pelajaran untuk mengajarkan sikap tegas walaupun kepada kerabat sendiri,” ujarnya, Minggu (29/4/2018).
KPAI, lanjutnya, mendorong proses hukum berjalan dan pelaku dikenakan sangkaan pelanggaran terhadap pasal 76 D UU Perlindungan Anak yang menyatakan tindakan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Karena pelaku adalah orang tua, maka pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman penting untuk diterapkan.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dengan cara penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Bagi korban, lanjutnya, penting kiranya untuk mendapatkan proses rehabilitasi sekaligus evaluasi pengasuhan yang berlangsung selama ini. Dia mengatakan sangat tidak mudah bagi korban menjalani masa depan dengan situasi yang berat.
Baca Juga
Peran keluarga besar, sekolah dan masyarakat menurutnya penting untuk membantu pemulihan korban. Hal ini mengingat seringkali korban justru mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitarnya.
Seperti diketahui, seorang ayah di Riau nekat melakukan perbuatan asusila terhadap putrinya sendiri sejak 2014 silam. Saat ini pihak Kepolisian telah menahan pelaku dan merampungkan berkas penyidikannya sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.