Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota dewan pada pemilu 2019 sebagai hal yang tidak tepat.
Sebabnya, dalam konteks mencabut atau menghilangkan hak seseorang adalah materi undang-undang.
“Maksud [KPU] itu baik sekali. Tapi kalau menurut saya mencabut hak dan menghilangkan hak orang itu materi UU, bukan materi ketentuan teknis,” katanya di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/4/2016).
Peraturan KPU, kata dia, adalah materi tingkat teknis pada komisi tersebut. Sehingga KPU dinilainya tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak.
“Tapi ya sudah nanti akan diuji. Kalau ada orang yang menguji ke MA [Mahkamah Agung], maksud itu kita semua sepakat,” ujarnya.
Dia menyebut, biarlah hal itu menjadi domainnya partai politik yang merasa tidak setuju dengan peraturan KPU yang dimaksud.
Baca Juga
Di sisi lain, menurutnya memang mantan narapidana korupsi tak perlu dicalonkan menjadi wakil rakyat. Dia menilai masih banyak calon wakil rakyat yang berintegritas.