Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Setya Novanto: KPK Harap Hakim Kabulkan Tuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim menerakan vonis sesuai tuntutan jaksa terhadap Setya Novanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya berharap majelis hakim mendukung tuntutan terhadap Setya Novanto, termasuk tidak mengabulkan status justice collabolator.
Ketua KPK Agus Raharjo (tengah)/ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Raharjo (tengah)/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim menerakan vonis sesuai tuntutan jaksa terhadap Setya Novanto.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya berharap majelis hakim mendukung tuntutan terhadap Setya Novanto, termasuk tidak mengabulkan status justice collabolator.

“Ya kami berharap didukung secara proporsional karena beliau ada salahnya dan mencoba ajukan JC tapi kami tidak sepakat kalau dapat status itu,” ujarnya di kompleks DPR, Senin (23/4/2018).

Dia mengatakan penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tidak akan berhenti setelah vonis dijatuhkan terhadap Setya Novanto. KPK, lanjutnya, masih membidik setiap cluster yang berkaitan dengan perkara korupsi ini. Adapun cluster yang ada yakni dari sektor legislatif terkait pembahasan anggaran, serta dari sektor eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta, terkait pelaksanaan proyek.

Seperti diketahui, politisi Setya Novanto akan menjalani sidang dengan agenda putusan, Selasa (23/4/2018). Dia dituntut 16 tahun penjara oleh tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik.

Setya Novanto disebut telah terbukti melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut sehingga dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan dendan sebesar US$7,4 juta dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda maka terdakwa menjalani pidana selama tiga tahun,” ujar penuntut umum.

Tidak hanya itu, mantan Ketua DPR itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Pencabutan hak politik ini dikarenakan dia merupakan seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat namun mencederai kepercayaan pemilih dengan melakukan tindakkan koruptif.

Setya Novanto pun dianggap tidak pantas memperoleh status justice collabolator karena dalam persidangan tidak kooperatif dan mengakui perbuatan koruptifnya meski awalnya status tersebut diajukan olehnya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berakibat massif serta mengancam kedaulatan pengelolaan data kependudukan dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar dan terdakwa tidak kooperatif baik dalam penyidikan maupun persidangan,” ujar penuntut umum .


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper