Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menolak usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang digulirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyusul ditekennya Perpres 20/2018 tentang penggunaan TKA yang mengancam buruh lokal.
"Tidak perlu berlebihan meresponnya. Apalagi membuat Pansus segala macam," kata Ace kepada wartawan, Jumat (20/4/2018). Menurutnya, Perpres TKA sebetulnya sebagai upaya Pemerintahan Jokowi mengatur dan membatasi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia.
"Sebelumnya pengaturan soal TKA ini justru tidak jelas pembatasannya," katanya.
Selain itu, lanjut Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut, aturan itu merupakan upaya kepastian hukum tentang bagaimana seharusnya TKA bekerja di Indonesia.
Sedangkan pada sisi lain, Perpres tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Dimanapun di seluruh dunia, soal tenaga kerja di luar warga negaranya juga diatur.
"Soal kekhawatiran adanya negara tertentu yang mendominasi lapangan kerja di Indonesia, Perpres TKA ini sama sekali tidak mengatur tentang TKA negara tertentu. Ini berlaku untuk semua warga negara asing," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate mengatakan tidak perlu khawatir dengan Pepres tersebut. Pasalnya, tenaga kerja ssing yang masuk ke Indonesia hanya yang berkompetensi ahli.
Dengan demikian, ujarnya, tidak ada ancaman buat tenaga kerja Indonesia yang pada umumnya tidak tenaga ahli.