Bisnis.com, BOGOR - Menteri Sekretaris Negara Pratikno meluruskan adanya anggapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing mempermudah tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia, tetapi hanya penyederhanaan proses saja.
"Jadi ini penyederhanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Itu dua hal yang berbeda," kata Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/4/2018).
Mensesneg menjelaskan Perpres tersebut tidak menurunkan syarat bagi warga asing yang ingin kerja di Indonesia, tetapi hanya menyerdehanakan proses kepengurusannya.
"Memperpendek proses. Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa. Syaratnya tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan," jelas Pratikno.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengritik kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Perpres Tenaga Kerja Asing tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.
"Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/4).
Dia menilai dalam situasi seperti itu, sebenarnya yang justru dibutuhkan adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal sehingga jangan sampai pasar tenaga kerja lokal juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.
Fadli mengatakan dibandingkan negara-negara ASEAN lain, Indonesia saat ini kurang bisa melindungi terhadap kepentingan nasional, misalnya berdasarkan data INDEF, tahun 2017, Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin.
"Padahal, Malaysia dan Thailand saja masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin. Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah pasar Indonesia diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga akan dibebaskan kepada orang asing, hal itu bahaya sekali.
Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per-Maret 2018 ada sekitar 126.000 tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.
"Angka itu melonjak 69,85% dibandingkan dengan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini," katanya.