Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana menjerat para produsen minuman keras oplosan dengan Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut akan diterapkan karena sudah banyak korban meninggal dunia akibat kasus miras oplosan di Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengemukakan Kepolisian masih melakukan kajian mendalam terhadap pasal tersebut.
Menurutnya, pasal tersebut bisa dijerat kepada produsen miras oplosan jika Kepolisian menemukan unsur pidana yang sesuai dengan pelanggaran pelaku, pasalnya selama ini para produsen hanya dijerat dengan Pasal Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga
"Jadi kalau soal miras kita lihat dulu kejadian di lapangannya seperti apa. Kemudian para pedagang miras ini meracik dengan apa dan punya kemampuan apa. Nah di situ baru kita gali, ada gak mens rea [niat jahat] melakukan sesuatu dan jadinya apa," tutur Ari Dono, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, untuk menjerat para produsen miras oplosan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Kepolisian juga butuh pembuktian yang kuat seperti dari hasil keterangan laboratorium agar dapat diketahui zat kimia yang digunakan pelaku.
"Kalau metanol di pasaran kan ada. Kita masih coba kumpulkan bukti-bukti dulu. Tergantung dari bukti dan keterangan yang kita dapat," katanya.