Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya mengamankan 4 orang tersangka berinisial NM (27), TA (24), AN (36) dan IS (32) atas kasus tindak pidana penipuan dan pembobolan kartu kredit pada periode Januari-Maret 2018.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengemukakan para pelaku menggunakan dua modus yang berbeda untuk melakukan pembobolan kartu kredit dan pencurian yang telah merugikan pelaku perbankan hingga ratusan juta itu.
Menurutnya, modus pertama para pelaku telah membeli ribuan database nasabah kartu kredit melalui sebuah website yang namanya masih dirahasiakan, kemudian memfilter database yang masih aktif dan tidak aktif dengan cara menghubungi melalui telepon para korban.
"Lalu pelaku penghubungi call center bank penerbit kartu kredit dan mengaku sebagai pemilik kartu kredit. Selanjutnya pelaku ini melakukan update data kepada pihak bank dan meminta pergantian nomor telepon dan meminta bank menerbitkan kartu kredit baru untuk dikirimkan ke alamat tersangka agar bisa digunakan pelaku untuk belanja online dan belanja fisik melalui gesek tunai," tuturnya, Senin (16/4/2018).
Kemudian modus yang kedua, para pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai call center dari pihak bank korban untuk kemudian mempengaruhi korban bahwa ada transaksi mencurigakan dari kartu kredit korban. Selanjutnya, pelaku akan meminta korban untuk menyebutkan 3 digit angka yang ada di belakang kartu dan tanggal kadaluarsa kartu kredit milik korban agar para pelaku bisa mengambil alih kartu kredit tersebut.
Baca Juga
Menurutnya, kronologis peristiwa tersebut terjadi saat tersangka NM membeli ribuan database pengguna kartu kredit dari IS melalui website www.temanmarketing.com. Setelah mendapatkan data tersebut kemudian NM dan A memfilter database yang sudah dibeli untuk mengetahui data nasabah yang masih aktif.
Setelah itu, tersangka NM menghubungi Call Centre Bank tertentu bersama NM untuk meminta pihak bank memperbaharui nomor Ponsel data nasabah. Pihak bank kemudian melakukan verifikasi dengan memberikan pertanyaan kepada tersangka yang dapat dijawab semua berkat database yang dibeli secara online.
"Setelah lolos verifikasi dari pihak bank, tersangka mendapatkan OTP dan tersangka NM meminta kepada customer bank untuk menerbitkan kartu kredit baru dan dikirimkan ke rumah tersangka A. Kemudian barulah pelaku melakukan transaksi melalui kartu baru itu," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.