Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agar Kinerja Tak Terlihat Buruk, DPR Minta Jumlah RUU Prolegnas Dipangkas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat memangkas jumlah materi dalam program legislasi nasional atau prolegnas menjadi maksimal 30 rancangan undang-undang per tahun.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Utut Adianto (kedua kiri), Fadli Zon (ketiga kanan), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/3). /Antara
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Utut Adianto (kedua kiri), Fadli Zon (ketiga kanan), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/3). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat memangkas jumlah materi dalam program legislasi nasional atau prolegnas menjadi maksimal 30 rancangan undang-undang per tahun.

Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam prolegnas per tahun terlalu banyak. Pasalnya, tiap tahun realisasi RUU yang disahkan menjadi UU tidak lebih dari 20 produk hukum.

“Mungkin idealnya 25-30 RUU. Terlalu banyak prolegnas membuat kinerja kita buruk,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Senada, anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menambahkan saat ini tidak ada sistem seleksi untuk memasukkan RUU prioritas ke dalam prolegnas. Setiap kementerian dan lembaga berkeinginan agar prolegnas menampung RUU usulan mereka.

“Tapi separuh saja jangankan disetujui, dihahas pun tidak. Makanya dibilang DPR dan pemerintah nafsu besar tenaga kurang,” tutur Sekretaris Jenderal DPP PPP ini.

Menanggapi usulan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sependapat bahwa 50 RUU dalam prolegnas terlalu berat diselesaikan.

Dia pun tidak membantah kementerian dan lembaga masih memiliki ego sektoral untuk meloloskan RUU masing-masing.

“Padahal RUU ini kan bukan untuk kementerian tertentu saja, tapi UU Republik Indonesia yang dibahas bersama DPR. Kadang bertengkarnya agak seru juga,” ujarnya.

Yasonna siap mengkaji usulan DPR agar setiap tahun RUU dalam prolegnas diciutkan menjadi 25-30 draf. Jika akhirnya prolegnas dipangkas, dia percaya kritikan masyarakat atas performa legislasi DPR bisa berkurang.

“Saya setuju bahwa legislasi kita itu nafsu besar tenaga kurang. Menurut saya 25 RUU itu sudah hebat banget,” kata mantan anggota Komisi II DPR ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper