Kabar24.com, JAKARTA—Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai perlunya regulasi mengenai data pribadi melalui undang-undang.
Hal itu merupakan reaksi Bambang atas temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi jutaan nomor telepon seluler (ponsel) prabayar.
Bambang mengatakan temuan Kemendagri itu bukan masalah sepele. Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang.
“Meminta pemerintah untuk segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Mengingat kasus penyalahgunaan data dan kebocoran data belakangan ini sering terjadi dan semakin memprihatinkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/4).
Legislator Golkar yang pernah memimpin Komisi Hukum DPR itu menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak bisa membiarkan persoalan itu begitu saja dan harus segera bertindak.
“Agar Kemenkominfo segera menyelidiki penyalahgunaan data tersebut dan mencarikan solusi. Lakukan tindak pencegahan guna menghindari berulangnya kasus itu,” ujar dia.
Sejatinya satu NIK hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja. Jika lebih, pelanggan seluler diharuskan mendatangi gerai resmi operator untuk mendaftarkan nomor mereka.
Masalah tersebut terendus saat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, ada satu NIK yang dipakai untuk registrasi 2,2 juta kartu seluler Indosat.
Temuan Kemendagri bukan hanya itu, karena ada dua buah NIK yang dipakai hingga 1,6 juta dan 1,8 juta kali registrasi ponsel. Keganjilan ini terjadi hampir di semua operator.
Kemendagri menemukan tiga NIK yang dipakai registrasi hingga ratusan ribu kartu Telkomsel. Penggunaan satu NIK untuk banyak nomor juga terjadi di XL. Hanya di Hutchison 3 dan Smartfren yang menggunakan satu NIK untuk puluhan ribu registrasi.