Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar dan Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ikut terlibat dalam pelaksanan Jumpa Pers yang digelar di Sekretariat PB IDI di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Pada kesempatan itu mereka turut menyampaikan pernyataan di sela-sela dan setelah Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis memberikan penjelasan mengenai polemik pemberhentian sementara Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI akibat penerapan metode "cuci otak" pengobatan stroke.
"Perlu diketahui bahwa MKEK sudah menjalani persidangan selama sekitar tiga tahun, sejak 2015, dengan pemanggilan sebanyak enam kali dan berkali-kali sidang. Di dalam Anggaran Rumah Tangga mengatakan bahwa MKEK memberikan keputusan etik dengan catatan hasil dari sidang-sidang mahkamah etik," papar Ketua Dewan Pakar PB IDI Razak Thaha.
Akhirnya, lanjut dia, pada Januari 2018 hasil sidang diserahkan ke PB IDI. Di dalam ART dikatakan bahwa pada saat kemahkamahan, yang bersangkutan mempunyai hak dibela oleh badan hukum pembelaan dan pembinaan anggota, itu sudah dilakukan dan selesai.
Sesudah itu, hasilnya disampaikan ke PB IDI sebagai rekomendasi untuk dieksekusi. Pasal berikutnya mengatakan, sebelum dieksekusi, yang bersangkuta harus diberi forum untuk membela diri. Dan forum pembelaan diri itu pun sudah dilakukan pada Jumat malam.
"Setelah itu, banyak hal yang harus diverifikasi untuk mengimbangi hasil dari sidang berlangsung demikian lama dan pembelaan yang dilakukan oleh dokter Terawan."
PB IDI, kata dia, tidak mau mengambil risiko mengambil keputusan yang salah sehingga diberikan waktu oleh Majelis Pimpinan Pusat (MPP) memproses.
"Sesudah PB IDI melaporkan ke MPP baru kita akan melakukan eksekusi."
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Errol U Hutagalung, MPP yang dimaksud pada kesempatan itu adalah MPP yang diperluas karena melibatkan dewan pakar dan dewan pertimbangan. MMP diperluas ini memiliki kewenangan yang lebih tinggi dari MKEK.
"Kami akan mencari keputusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak. Kami akan berproses lebih lanjut untuk mengelaborasi keputusan MKEK tersebut."