Kabar24.com, JAKARTA - Anang Sugiana Sudihardjo disebut sebagai orang yang paling aktif dalam pelaksanaan proyek E-KTP atau kini lebih dikenal sebagai KTP-E.
Hal itu disampaikan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
"Pada waktu pelaksanaan, terus terang terdakwa ini adalah anggota konsorsium yang paling aktif karena kalau bukan dia mungkin agak sulit terlaksana KTP-e," kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Irman menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain Irman, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto juga menjadi saksi dalam sidang Anang Sugiana.
Namun saat dikonfirmasi Hakim, Irman tidak mengetahui penyerahan uang terkait KTP-e dari Anang Sugiana.
Baca Juga
"Uang itu baru saya mengetahuinya setelah mendapat laporan dari Sugiharto. Pada akhir Desember 2011 atau awal Januari 2012, Sugiharto lapor sama saya bahwa Pak Anang sudah menyerahkan uang sama Andi.
Jumlahnya tidak disebut sama saya, hanya untuk termin I,II, dan III," kata Irman.
Selanjutnya, kata Irman, beberapa hari kemudian Sugiharto juga melaporkan kembali kepada dirinya bahwa terdapat penyerahan uang KTP-e kepada Setya Novanto.
"Kemudian beberapa hari setelah itu Pak Giharto lapor lagi pada saya, "Pak, Andi juga sudah lapor kepada saya, kata Pak Giharto bahwa memang sudah diterima dari Anang dan uang itu sudah diserahkan ke SN itu termin 1,2, dan 3," ucap Irman.
SN yang dimaksud Irman adalah Setya Novanto.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Realisasi biaya atas pekerjaan barang yang dilakukan PT Quadra Solution dalam pelaksanaan proyek KTP-e adalah Rp1,87 triliun dan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp79,039 miliar.
Atas perbuatannya, Anang didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.