Kabar24.com, SEMARANG - Pembatasan kepemilikan SIM card telepon genggam yang dilakukan pemerintah pusat, mematik reaksi keras dari para pedagang Semarang.
Ratusan pedagang kartu perdana yang tergabung dalam Komunitas Nomor Cantik Indonesia (KNCI) Jawa Tengah mendesak pemerintah segera membatalkan aturan tersebut.
"Kita menuntut serahkan kembali kewenangan ke tradisional outlet untuk regristasi pembeli kartu," ungkap Ketua KNCI Jateng, Muhamad Nur Khotim, saat berunjuk rasa bersama rekan-rekannya di depan Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (28/3/2018).
Dia mengklaim adanya pembatasan kepemilikan SIM card telepon genggam maksimal tiga biji, cukup memberatkan beban para pedagang. Sebab, aturan itu justru membuatnya kalah saingan dengan outlet-outlet modern.
Padahal, keberadaan pedagang outlet tradisional macam dirimua juga mampu memberi lapangan pekerjaan kepada masyarakat pelosok pedesaan.
"Dihitung aja per kelurahan ada berapa outlet, dan berapa pekerja. Jual pulsa dapat berapa kita? Kita jual dari provider udah lebih besar dari pada nominal, cuma untung Rp600 Sementara di Modern Outlet bisa murah," tuturnya.
Baca Juga
Dalam aksi tersebut, terdapat 1.300 pemilik toko kartu perdana yang ikut berunjuk rasa. Bahkan, Sigit, pemilik toko kartu perdana asal Boyolali mengerahkan 80 pegawainya untuk berdemo.
"Kita memperjuangkan agar tetap bisa jualan perdana, kalau tetap tidak bisa jualan, bagaimana nasib kami," katanya.