Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri telah memberikan sanksi kepada Kapolres Banggai Sulawesi Tengah AKBP Heru Pramukarno karena dinilai tidak cermat dan telah melewati kewenangan dengan melakukan eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengemukakan kewenangan untuk melakukan eksekusi lahan merupakan ranah perangkat Pengadilan Negeri setempat.
Menurut Iqbal, Kepolisian hanya diminta bantuan untuk melakukan pengamanan melalui surat yang dikirimkan pengadilan kepada kepolisian setempat.
"Jadi, sebenarnya dicopot jabatannya bukan karena pembubaran majelis zikir ibu-ibu, tetapi karena yang bersangkutan tersebut tidak cermat dalam melakukan eksekusi lahan setelah didalami oleh propam," tuturnya pada Rabu (28/3).
Dia juga menjelaskan lahan yang akan dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) setempat ternyata sebagian masih dimiliki masyarakat secara resmi dan memiliki sertifikat tanah resmi. Dia menyarankan agar Pengadilan Negeri menunda pembebasan lahan tersebut jika masih ada sengketa.
"Seharusnya Kapolres bisa meminta penundaan eksekusi pembebasan lahan itu kalau masih ada perlawanan dan masih ada sengketa," kata Iqbal.
Seperti diketahui, proses eksekusi tahap kedua atas sebidang tanah yang berlokasi di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, berakhir berakhir ricuh pada Senin (19/3/2018). Ada sembilan orang warga yang ikut ditahan pada kerusuhan tersebut.
Kepolisian setempat mengerahkan sebanyak 500 personil yang terdiri dari 350 personil merupakan petugas yang di BKO dari Polda Sulteng ke Polres Banggai dan sebanyak 100 personil berasal dari TNI. Aparat mengerahkan 500 personil gabungan hanya untuk membubarkan warga yang tengah memprotes pemda setempat.