Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta OJK Rumuskan Ulang Besaran Pinjaman Bank Wakaf Mikro

Setelah mendengar masukan nasabah bank wakaf mikro, Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan besaran batas nilai pinjaman yang diberikan.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua MUI KH Maruf Amin (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Wimboh Santoso (ketiga kiri) serta Ketua Bank Wakaf Mikro Tanara Syamsudin (tengah) berdialog dengan petugas konter Bank saat Peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua MUI KH Maruf Amin (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Wimboh Santoso (ketiga kiri) serta Ketua Bank Wakaf Mikro Tanara Syamsudin (tengah) berdialog dengan petugas konter Bank saat Peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah mendengar masukan nasabah bank wakaf mikro, Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan besaran batas nilai pinjaman yang diberikan.

Jokowi mengaku telah mendengar masukan yang baik, terkait besaran modal untuk memenuhi kebutuhan usaha.

“Jangan sampai sudah dapat pinjaman tidak dapat apa-apa, semuanya harus dilakukan untuk modal usaha dan investasi,” tuturnya dalam acara Silaturahim Presiden Republik Indonesia dengan Para Pengelola & Nasabah Bank Wakaf Mikro, di Istana Merdeka, Rabu (28/3/2018).

Presiden mengatakan untuk besaran pinjaman, OJK memang perlu merumuskan ulang. Harapannya, dengan begitu, masyarakat yang ingin berusaha tidak lari ke rentenir dan memilih bank wakaf mikro.

Dalam acara ini, setidaknya datang sekitar 300 pengurus, nasabah dan pimpinan pesantren dari 20 bank wakaf mikro yang sudah mendapatkan izin operasi dan menjadi proyek percontohan bank wakaf mikro tahap pertama OJK sejak 2017.

Jokowi mengaku optimistis pertumbuhan lembaga keuangan mikro ini akan cepat karena masyarakat yang tidak memiliki agunan memerlukan fasilitas pinjaman. Hanya saja, Kepala Negara tidak ingin bank wakaf mikro hadir tanpa memberikan solusi bagi masyarakat.

“Berkembang sebanyak-banyaknya, donaturnya juga banyak. Karena kalau kita lihat ini, sangat membantu sekali,” tambahnya.

Pembentukan bank wakaf mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren dan dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri.

Sementara itu, skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%. Dalam skema pembiayaannya, juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro.

OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Pulau Jawa, yakni di Jawa Barat (Cirebon, Bandung, Ciamis); Banten (Serang dan Lebak); Jawa Tengah (Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten), Yogyakarta dan Jawa Timur (Surabaya, Jombang, Kediri). Rencananya, OJK siap meresmikan 20 bank wakaf mikro lain di berbagai daerah sepanjang tahun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper