Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Wali Kota Malang Mochamad Anton dalam perkara pemberian suap terkait pembahasan APBDP 2015.
“Kita ikuti saja proses hukumnya,” ujarnya seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (27/3/2018).
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana Moch. Anton sebagai tersangka setelah diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan lalu. Selain dia, KPK juga menahan Rahayu Sugiarti dan Abdul Rachman. Keduanya merupakan anggota DPRD Kota Malang yang diduga turut menikmati aliran dana suap dengan total Rp700 juta itu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mochamad Anton serta dua pimpinan DPRD Kota Malang serta 16 anggota lainnya sebagai tersangka. Walikota diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBDP 2015.
Berdasarkan keterangan saksi, bukti surat dan barang elektronik, ke-18 wakil rakyat Kota Malang diduga menerima fee dari Wali Kota Malang bersama-sama terdakwa Jarot Edy Wicaksono untuk memuluskan pembahasan APBDP tersebut.
Secara keseluruhan DPRD Kota Malang menerima Rp700 juta yang diberikan kepada Arif Wicaksono. Dari jumlah itu, Rp600 juta di antaranya didistribusikan kepada 18 wakil rakyat yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini.
Dari 19 orang tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya tercatat sebagai kontestan Pilkada Kota Malang 2018. Mereka adalah Mochamad Anton sang petahana serta Yaqud Ananda Gudban yang saat ini menjadi Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Malang. Basaria mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada kedua orang itu semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang melibatkan Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang serta Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Dalam kasus pertama, Arief Wicaksono diduga meneirma hadiah atau janji sebesar Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang terkait pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang 2015.
Pada kasus lainnya, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang yang didadani dari APBD Pemkot Malang dengan skema tahun jamak 2016-2018 senilai Rp98 miliar. Dia diduga menerima pemberian sebesar Rp250 juta.