Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Competition Lawyer Association (ICLA) mengunjungi redaksi Bisnis Indonesia dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan diri sebagai organisasi nirlaba yang menaungi praktisi hukum terkait hukum persaingan usaha.
Ketua ICLA Asep Ridwan mengatakan setelah setahun organisasi ini berdiri, ICLA ingin terus memperkenalkan diri.
Menurutnya, kehadiran asosiasi pengacara persaingan usaha menjadi penting, untuk mengawal penegakan hukum persaingan usaha.
“Sebelum ini tidak ada asosiasi yang menaungi advokad dalam bidang persaingan usaha,” tuturnya, saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Senin (26/3/18).
Saat ini, ICLA tidak hanya sebagai tempat berkumpul para pengacara hukum persaingan usaha, tetapi juga ikut mengawal penerapan hukum persaingan usaha nasional. Contohnya saja, terkait pembahasan amendemen Undang – Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Makanya dalam pembahasan RUU Persaingan Usaha, kami siap diberi masukan terkait substansi beleid tersebut,” tambahnya.
ICLA resmi dibentuk pada 17 Maret 2017, dengan berisi sekelompok advokat yang peduli pada perkembangan hukum persaingan usaha.