Kabar24.com, Jakarta – Sertifikat tanah menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat senang saat menerimanya.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil masyarakat mengaku senang menerima sertifikat tanah.
“Setiap saya ke daerah, saya tanya ke masyarakat apa mereka senang dapat sertifikat? Alhamdulilah, mereka senang,” ungkap Sofyan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media cetak, online, maupun elektronik di Media Center Kementerian ATR/BPN, Jum’at (23/3).
Sertifikat tanah merupakan bukti hak yang paling hakiki atas kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan memilki sertifikat, tanah yang dimilki masyarakat dapat terhindar dari sengketa pertanahan. Itu berarti memberikan rasa aman kepada pemegang sertifikat tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil
Baca Juga
Selain itu, dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat memberdayakan ekonomi secara mandiri. Artinya sertifikat tanah tersebut dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh modal usaha.
“Tanah yang memilki sertifikat tanah bukan aset mati. Karena sertifikat tanah itu berkaitan dengan financial inclusion. Financial inclusion adalah suatu kondisi masyarakat bisa inklusif dalam lembaga keuangan modern,” ungkap Sofyan seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Jumat.
Program sertifikasi tanah merupakan program prioritas Pemerintahan Jokowi-JK. Kementerian ATR/BPN telah diberi target yang jelas untuk melakukan sertifikasi tanah diseluruh Indonesia.
Target tersebut yakni pada tahun 2017 sebanyak 5 juta sertifikat tanah harus terbit, tahun 2018 sebanyak 7 juta sertifikat tanah diterbitkan dan tahun 2019 sertifikat tanah yang diterbitkan sebanyak 9 juta. Untuk memenuhi target tersebut, Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Pendaftaran meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Objek dari PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lainnya.
“Program PTSL dimulai sejak tahun tahun 2017 dengan target 5 juta bidang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah merealisasikan PTSL sebanyak 5,2 juta bidang. Untuk tahun 2018 Pemerintah menargetkan sebanyak 7 juta bidang, ” kata Sofyan.
Dalam PTSL, sebelum diterbitkan sertifikat, status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4.
K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat.
K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah.
K3 artinya status subyek tanah belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah
K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.
“Hanya untuk kriteria K1 yang bisa diterbitkan sertifikatnya. Apabila nanti status tanah yang masih K2,K3,K4 sudah dapat terpenuhi syaratnya, sertifikatnya bisa kita berikan,” jelas Sofyan.
Dengan PTSL ini, Kementerian ATR/BPN dapat mewujudkan target utama Presiden yakni tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar.
“Jumlah bidang tanah yang akan menjadi target hingga tanhun 2025 adalah sebanyak 126 juta bidang dengan harapan selesai tahun 2023,” pungkas Sofyan.