Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto bersikukuh dia tidak menerima aliran dana korupsi tersebut.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3/2018), Setya Novanto mengatakan dia tidak pernah menerima sepeser pun uang haram tersebut. Meski demikian, dia mengaku pernah menghadiri sejumlah pertemuan untuk membahas proyek tersebut.
“Kehadiran saya dalam pertemuan di Hotel Gran Melia hanya untuk menyampaikan dukungan saya terhadap program pemerintah supaya berjalan dengan sukses,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Meski membantah menerima uang, dia tidak menyangkal telah menerima pemberian jam tangan mewah dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan Andi mengatakan ide pemberian jam itu datang dari Johannes Marliem dan setelah diberikan ke Setya Novanto, jam itu sempat rusak sehingga harus diperbaiki di Amerika Serikat yang menurut kesaksian Marliem, kemudian diambil sendiri oleh Setya Novanto dan istrinya.
Ketiak perkara pengadaan KTP elektronik mulai diusut oleh KPK, Setya Novanto kemudian menyerahkan jam tangan tersebut kepada Andi Narogong. Dia kemudian meminta adiknya, Vidi Gunawan untuk menjual arloji tersebut ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan kali ini pula Setya Novanto mengakui bahwa ada pembicaraan antara dia dan pengusaha Andi Agustinus serta Johannes Marliem terkait uang Rp20 miliar jika dia tersangkut perjara korupsi tersebut.
Pembicaraan itu terungkap setelah pekan lalu penuntut umum memperdengarkan rekaman pembicaraan ketiganya dalam suatu acara sarapan besama di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tapi uang yang dibicarakan itu untuk membayar jasa pengacara karena memang biaya pengacara mahal, apalagi jika berurusan dengan KPK,” ungkapnya.
Dia membantah kalau uang tersebut akan dia gunakan untuk menyogok KPK. Pasalnya, institusi penegak hukum tersebut terkenal pantang melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi.
“Maaf saya tidak memiliki maksud untuk menyuap. KPK itu berintegritas, tidak bisa disuap mulai dari pengawalan saja tidak bisa,” tuturnya.
Dalam persidangan itu terungkap informasi bahwa mantan Ketua DPR dari Partai Golkar itu telah menyerahkan uang Rp5 miliar kepada KPK.
Menurutnya, uang tersebut pernah digunakan oleh keponakannya Irvanto Hendra Pambudi, yang saat ini juga berstatus tersangka korupsi KTP elektronik, untuk membiayai gelaran rapat pimpinan nasional Partai Golkar. Uang itu, dia perkirakan berkaitan erat dengan proyek KTP elektronik.