Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas cakupan penyidikan pemberian suap di Lampung Tengah dengan mengecek komunikasi para pihak dengan Kementerian Dalam Negeri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan berdasarkan keterangan beberapa saksi serta tersangka, sebelum melakukan pembahasan mengenai pinjaman daerah dengan DPRD, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Karena itu kita periksa pula beberapa pihak, termasuk tersangka untuk melihat sejauh mana koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Senin (19/3/2018).
Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan pihaknya tengah mendalami surat pernyataan DPRD Lampung Tengah yang menyatakan persetujuan mereka atas rencana pinjaman daerah yang diajukan eksekutif. Dalam surat tersebut, seluruh unsur pimpinan dewan membubuhkan nama dan tanda tangan mereka.
Seperti diketahui, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Bandara Lampung dan Lampung Tengah kemudian memeriksa 19 orang yang diamankan, KPK menduga Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengarahkan bawahannya untuk memberikan suap.
Diduga pemberian uang untuk anggota DPRD terkait persetujuan atas pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan digunakan untuk proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR.
Untuk memperoleh pinjaman tersebut, Pemerintah Lampung Tengah membutuhkan surat pernyataan bersama dengan DPRD sebagai persyaratan nota kesepahanan dengan PT SMI. Dalam proses pembahasan, pihak DPRD diduga meminta dana sebesar Rp1 miliar dan atas arahan Bupati, bawahannya berhasil mendapatkan Rp900 juta dari kontraktor swasta sementara sisanya Rp1 miliar didapatkan dari dana taktis pemerintah setempat.
Selain Mustafa, KPK menetapkan Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah sebagai pihak pemberi dan dua tersangka lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga dan seorang wakil rakyat bernama Rus.