Kabar24.com, JAKARTA - Meskipun telah ada surat keputusan bersama tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, pemerintah dalam waktu dekat segera mengeluarkan keputusan presiden yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Rini Widyantini dalam keterangan yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (19/3/2018), menyatakan rancanga keppres (keputusan presiden) mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah diserahkan untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sejauh ini tanggal cuti dan libur Lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga menteri yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Keputusan bersama dimaksud adalah SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor 707/2017, Nomor 256/2017, dan Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
SKB itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI/Polri, juga berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Rini Widyantini menjelaskan keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB tiga menteri karena keppres itu hanya berlaku bagi PNS.
Baca Juga
Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI/Polri tetap mengacu pada SKB yakni sebanyak 21 hari, terdiri atas 16 hari libur nasional tahun 2018 dan lima hari cuti bersama.