Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR GARAM: PP Memiliki Kekuatan Hukum, Kata Pengamat

Rencana pemerintah untuk mengimpor garam untuk memenuhi permintaan dari industri dengan menggelontorkan peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya dapat dilakukan.
Petani garam di Kabupaten Nagakeo, NTT/Istimewa
Petani garam di Kabupaten Nagakeo, NTT/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk mengimpor  garam untuk memenuhi permintaan dari industri dengan menggelontorkan peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya dapat dilakukan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan menurut tata perundangan yang berlaku di Indonesia UU  memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan PP.  "Namun, harus dipahami, karena ini  kebijakan publik,  PP tersebut dapat memiliki kekuatan hukum. Karena pertimbangan mendesak dan kritis,  pemerintah boleh membuat kebijakan berupa PP," kata Trubus kepada Bisnis, Kamis (15/3/2018).

Pengamat kebijakan publik menilai Peraturan Pemerintah yang memperbolehkan impor garam industri dapat berjalan seiringan dengan Undang-undang sebelumnya.

Pemerintah berencana mengimpor garam industri sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku manufaktur. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur impor garam industri pada pekan ini. PP  akan menetapkan Kemenperin berhak mengatur dan memberikan rekomendasi mengenai importasi garam industri dengan takaran tertentu.

Namun,  upaya tersebut  tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 yang mengamanatkan  importasi garam hanya dilaksanakan atas rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Adapun KKP memiliki pemikiran lain mengenai persoalan garam industri tersebut karena ingin pelaku industri secara maksimal menggunakan garam  produksi  rakyat.

DIketahui,  jumlah produksi garam industri di Tanah Air  masih minim dan tidak memiliki kualitas seperti yang dibutuhkan oleh industri. Berdasakan kondisi tersebut Kemenperin berinisiatif untuk mengambil alih fungsi KKP karena keberlangsungan produksi pabrikan sedang terdesak.

Trubus  menyampaikan  UU dan PP ini tidak akan terjadi dualisme regulasi, bahkan akan berjalan seiring. Hal ini dikarenakan dalam setiap peraturan dibutuhkan PP sebagai pelaksananya atau poin hukum yang dapat memperinci segala hal yang belum diatur dalam UU.

"Menurut kebijakan publik diperbolehkan, yang penting  payung hukumnya kemudian tidak merugikan pihak tertentu. Walau pun menurut UU itu masuknya KKP,  tetapi jika KKP belum siap karena berbagai hal,  dapat menggunakan PP," ungkapnya.

Trubus menambahkan untuk merevisi UU ini diperlukan waktu paling cepat selama satu tahun. Adapun waktu tersebut bisa lebih lama, sedangkan jika menunggu UU tersebut terbentuk,  keberlangsung bisnis industri akan terganggu. Dengan demikian, PP ini bisa menjadi solusi ketika importasi garam industri terkendala karena UU.

"Bahkan, bisa jadi PP ini yang nantinya akan menjadi UU," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper