Kabar24.com, JAKARTA - Demi mempercepat penanganan kasus Novel Baswedan, Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan.
Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan berkoordinasi.
"Kami sudah dapat surat dari Komnas HAM untuk kebutuhan koordinasi lebih lanjut. KPK terbuka untuk menerima teman-teman dari Komnas HAM untuk berkoordinasi lebih lanjut, nanti teknisnya kami akan koordinasikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/3) malam.
Febri menyatakan pada prinsipnya KPK sangat terbuka pada pihak manapun termasuk Komnas HAM dengan satu tujuan agar teror terhadap Novel tersebut bisa diungkap.
"Spesifiknya apa, tentu harus ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang lebih teknis," ucap Febri.
Sebelumnya pada Jumat (9/3), Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan untuk mendorong percepatan penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Baca Juga
Adapun tim bentukan sidang paripurna Komnas HAM terkait proses hukum kasus Novel Baswedan itu antara lain M Choirul Anam, Franz Magnis Suseno, Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, Alissa Wahid, Abdul Munir Mulkhan, dan Bivitri Susanti.
Pada Selasa (13/3), Novel pun telah dimintai keterangan oleh Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komnas HAM Jakarta terkait peristiwa penyerangan dengan air keras terhadap dirinya.
Sebelumnya, Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.
Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).