Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU MD3 Berlaku Rabu Besok, PDIP Belum Serahkan Nama Pimpinan DPR

DPR mengirim surat pada partai PDIP untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk atau akan dilantik nanti dalam posisi Wakil Ketua DPR
Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDIP (kiri ke kanan) Irjen Pol Safaruddin (cagub Kaltim), Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda Kiemas (pilkada Sumsel), TB Hasanuddin-Anton Charliyan (pilkada Jabar), Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (pilkada Sumut), Ganjar Pranowo (cagub Jateng), dan Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot (pilkada Kalbar) berfoto bersama di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi ya
Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDIP (kiri ke kanan) Irjen Pol Safaruddin (cagub Kaltim), Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda Kiemas (pilkada Sumsel), TB Hasanuddin-Anton Charliyan (pilkada Jabar), Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (pilkada Sumut), Ganjar Pranowo (cagub Jateng), dan Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot (pilkada Kalbar) berfoto bersama di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi ya

Kabar24.com, JAKARTA — Meski Presiden Jokowi tidak menandatangani, Revisi UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR mulai berlaku besok, Rabu (14/3). "Ketika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, UU tersebut berlaku," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Selasa (13/3).

Terkait dengan pemberlakuan produk legislasi itu, politikus Golkar yang akrab dipanggil Bamsoet itu berharap Presiden Jokowi tidak menganulir UU MD3 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Kami mengharapkan dari DPR RI, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kegentingan memaksa, hanya ada ketidaksesuaian," ujar Bamsoet. Dia menambahkan bahwa setelah UU itu berlaku maka DPR akan berkirim surat kepada Fraksi PDIP untuk mengirim nama sebagai calon pimpinan DPR.

"DPR mengirim surat pada partai PDIP untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk atau akan dilantik nanti dalam posisi Wakil Ketua DPR," katanya. Revisi UU MD3 telah dibahas oleh pemerintah dan DPR serta disahkan dalam rapat Paripurna pada 12 Februari 2018 lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa mulai besok Fraksi PDIP harus segera menyerahkan nama yang akan menduduki kursi tambahan Wakil Ketua DPR.

Namun, menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu, sampai saat ini Sekretariat Jenderal DPR belum menerima usulan dari Fraksi PDIP. "Setahu saya usulan itu belum sampai ke sekretariat dan ke pimpinan," ujarnya.

Padahal, dalam UU MD3 hasil revisi yang telah disahkan dalam rapat Paripurna 12 Februari 2018 lalu telah disepakati bahwa Fraksi PDIP mendapatkan jatah satu kursi untuk posisi Wakil Ketua DPR. Dengan tambahan dari Fraksi PDIP, jumlah total pimpinan DPR menjadi enam orang.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper