Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya batal menahan musisi Ahmad Dhani. Setelah diperiksa lebih dari 3 jam, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengemukakan alasan pihaknya batal menahan tersangka Ahmad Dhani. Ada beberapa alasan subyektif dan obyektif yang menjadi pertimbangan sesuai Pasal 21 KUHAP.
Menurut Raimel, syarat subyektif tersebut adalah apakah tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi lagi perbuatannya, sementara syarat obyektif penahanan itu ancaman perkara minimal harus 5 tahun.
"Jadi itu yang menjadi pertimbangan kami kenapa tidak langsung ditahan. Sejauh ini tentunya kita akan melihat atau mempertimbangkan syarat itu sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 21 KUHAP terhadap tersangka ini. Apakah memenuhi persyaratan formil dan materill untuk ditahan," tutur Raimel, Senin (12/3/2018).
Dia menjelaskan barang bukti yang telah dilimpahkan bersama tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di antaranya adalah sim card, ponsel pintar, print out chat Whatsapp dan tulisannya di media sosial Twitter.
"Semua barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan Kepolisian kepada kami," katanya.
Baca Juga
Tersangka Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polisi oleh pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bernama Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP Network pada Kamis, 9 Maret 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).