Kaba24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah resmi dipolisikan Habib Rizki Al-Hamid dengan nomor laporan LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Maret 2018 karena keduanya diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui media sosial.
Kuasa Hukum Habib Rizki Al-Hamid, Muannas Al-Aidid mengemukakan dua orang Wakil Ketua DPR tersebut dipolisikan karena telah me-retweet pemberitaan di media Jawapos.com mengenai Ketua Muslim Cyber Army (MCA) yang diduga merupakan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Padahal menurutnya, media Jawapos.com sendiri sudah minta maaf dan mengklarifikasi pemberitaan tersebut, namun kedua Wakil Ketua DPR masih belum meminta maaf dan mengklarifikasi retweet yang diposting di media sosial Twitter.
"Kami melaporkan akun @FahriHamzah karena menyebarkan hoaks dari pemberitaan Jawa pos yang sudah diklarifikasi dan minta maaf, tapi Fahri Hamzah sendiri tidak mau klarifikasi dan minta maaf. Selain itu, kami juga melaporkan akun @fadlizon karena telah meretweet berita hoax dari akun Fahri Hamzah dan tidak mau diklarifikasi," tuturnya, Senin (12/3/2018).
Dia menjelaskan alasan lain kliennya melaporkan kedua Wakil Ketua DPR itu sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk memerangi berita hoax dan ujaran kebencian yang selama ini telah meresahkan masyarakat.
Menurutnya, membangun opini dan kritik dengan sentimen agama harus segera dihentikan, terutama jika tidak memiliki dukungan fakta dan data yang kuat.
Baca Juga
"Jadi kami menilai ini bukan kebebasan berpendapat, tetapi bagian dari ujaran kebencian. Ini jelas sangat berbahaya karena dapat memecah-belah masyarakat," katanya.