Bisnis.com, JAKARTA -- Setiap provinsi di Indonesia didorong untuk segera tuntaskan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Deputi Bidang Koordinasi SDA dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono mengatakan hal itu didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2017, tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), yang menyebutkan bahwa penataan ruang laut pesisir, darat terpadu dan zonasi wilayah pesisir termasuk program atau kegiatan prioritas nasional.
“Kalau seluruh Indonesia Perdanya [RZWP3K] sudah jadi, maka pembuatan perizinan peraturan peningkatan ekonomi akan lebih mudah, tidak ada tumpang tindih, dan itu yang lagi kita kejar sekarang," kata Agung dalam siaran pers, Senin (12/3/2018).
Agus menuturkan pihaknya harus segera membahas isu tersebut karena berkaitan dengan mengatur tata ruang di pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Sehingga nanti peruntukannya jelas, ada yang dipakai peruntukan pariwisata, kelautan dan perikanan, dipakai untuk peruntukan ESDM, peruntukan kehutanan dan lainnya,” ujar Agung.
Dalam hal ini, Kemenko Maritim diberikan tugas untuk mengoordinasikan sekaligus menuntaskan RZWP3K di setiap provinsi.
Oleh karena itu, Kemenko Maritim bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan road show ke provinsi-provinsi, untuk menyerukan supaya menyelesaikan percepatan RZWP3K ini.
"Kalau ini selesai, maka Pemda dapat dengan mudah memberikan izin kepada investor atau pengusaha baru yang tempatnya sudah kita atur,” imbuhnya.
Selain itu, Agung mengatakan penyelesaian RZWP3K juga diperlukan untuk pengelolaan wilayah perbatasan yang mengikat.
Pasalnya, ada 10 perbatasan yang perlu dijaga agar jangan sampai wilayah tersebut diklaim oleh negara lain.
Menurut Agung, semua pihak harus siap agar jangan sampai wilayah Indonesia diklaim negara lain melalui jalur diplomasi internasional, sehingga negara perlu ahli diplomasi kemaritiman yang bagus.
"Ditargetkan penyelesaian RZWP3K ini agar dapat dituntaskan tepat waktu, mengingat triwulan I sudah hampir selesai, maka tersisa tiga triwulan lagi yang berdekatan waktunya dengan bulan puasa dan hari raya Idul Fitri," ungkap Agung.
Kemudian, dia berharap pemerintah pusat dan daerah menciptakan sinergi yang baik, dengan begitu segala dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian RZWP3K dapat diselesaikan di setiap provinsi.
Dokumen RZWP3K harus susun dengan mengesampingkan ego sektoral.
Adapun, ada 4 prinsip dasar penyelesaian penyusunan dokumen RZWP3K, yaitu meminimalisir terjadinya konflik antarprovinsi, pemanfaatan kawasan pesisir bersama, mengedepankan kepentingan masyarakat lokal, dan pemanfaatan kawasan pesisir yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sementara itu, strategi percepatan penyelasaian dokumen dan Perda RZWP3K, dimulai dari sinergi antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kemenko Maritim, kemudian dilanjutkan kepada KKP, KLHK dan Kemendagri sebagai kementerian teknis, lalu ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, bersama dengan Gubernur dan DPRD serta Dinas LHK Provinsi.