Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri terus memproses pemantauaan mantan terpidana terorisme dan kombatan yang pulang dari negara konflik seperti Suriah.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah hal itu diperlukan agar pemerintah dapat melayani keperluan kependudukan para mantan terpidana kasus terorisme maupun kombatan tersebut.
“Pemantauan ini bukan represif tapi untuk membina. Untuk bisa melayani agar mereka bisa kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Tidak ada lagi diskriminasi,” ujarnya setelah Kementerian Dalam Negeri meneken Nota Kesepahaman dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Senin (12/3/2018).
“Tugas kita melayani. Kalau perlu KTP kami buatkan, kalau perlu kartu keluarga kami buatkan, kalau perlu akta lahir anaknya kami siapkan. Untuk monitoring kita serahkan kepada pemerintah daerah, kan ada Kesbangpol di daerah sehingga ada sinergi semua,” lanjut dia.
Menurut data BNPT, ada sekitar 600 orang lebih mantan narapidana kasus terorisme. BNPT dan Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan berbagi data untuk melakukan pemantauan.
Zudan menjelaskan, kelak indikator keberhasilan pemantauan adalah tidak terulangnya kasus terorisme oleh pelaku yang sama.
Baca Juga
“Kemudian semuanya menjadi duta pemerintah agar tak ada lagi kelompok-kelompok radikal,” tuturnya.