Kabar24.com, DENPASAR—Pemkot Denpasar melarang penggunaan sound system saat iring-iringan ogoh-ogoh pada malam Pengrupukan atau menjelang Hari Raya Nyepi. Larangkan diterapkan demi pertimbangan mempertahankan budaya Bali.
Plt. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan seluruh sekaa teruna atau kelompok pemuda dan komunitas masyarakat diwajibkan tetap menggunakan alat musik tradisional selama mengarak ogoh-ogoh. Menurutnya, penggunaan sound system saat pawai pengrupukan dinilai dapat mengurangi makna Nyepi itu sendiri.
Iring-iringan ogoh-ogoh diharapkan tetap menggunakan gamelan Bali, sehingga prosesi dapat berjalan dengan hikmat dan tertib. Untuk itu diharapkan peran para kelian banjar, bendesa pakraman, pecalang, serta kades dan lurah agar ikut mengawasi warga masyarakatnya, sehingga pelaksanaan prosesi pengarakan ogoh-ogoh dan malam pangrupukan dapat berjalan tertib dan lancar.
“Memaknai hari suci ini tentu harus dengan bijaksana, saya rasa masyarakat sudah sangat sadar akan hal itu, kreativitas anak muda juga sangat luar biasa, hanya saja Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengingatkan,” jelasnya, Kamis (8/3/2018).
Sebagai kota yang berwawasan budaya, Jaya Negara mengajak semua masyarakat Kota Denpasar terutama kepada sekaa teruna serta komunitas yang akan mengikuti dan melakukan prosesi pengarakan ogoh-ogoh agar ikut menjaga ketertiban dan keamanan masing-masing.
Lebih lanjut pihaknya mengajak masyarakat menjaga spirit Hari Suci Nyepi yang digunakan sebagai momentum mengendalikan diri, sehingga tidak terjerumus melakukan hal-hal bersifat negatif yang dapat memancing timbulnya suasana kurang harmonis.
Baca Juga
“Mari kita jaga bersama dan lakukan prosesi ogoh-ogoh ini dengan tertib sehingga tidak menimbulkan gesekan antarpengusung ogoh-ogoh, sehingga tidak menodai kesucian Hari Raya Nyepi ini,” ujarnya.
Terlebih di tahun 2018 yang merupakan tahun politik ini, ia berharap sekaa teruna maupun komunitas-komunitas yang ada tetap menjaga kondusifitas dan menghindari konflik antarbanjar maupun komunitas. Masyarakat juga diimbau tidak mengkonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang.
Kadisbud Kota Denpasar IGN Bagus Mataram menambahkan bahwa Pemkot Denpasar melarang penggunaan Sound System, mengingat penggunaan alat musik tradisional layaknya gamelan Bali sudah menjadi ciri khas dan budaya yang adihulung.
Menurut Mataram, musik beleganjut yang dimaksud yakni Baleganjur, Tektek, dan berbagai jenis alat musik yang bericirikan kebudayaan Bali.
“Kami berharap malam Pangrupukan tahun 2018 menjadi kegiatan yang mencerminkan kebudayaan Bali,” harapnya.