Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Hukuman Buat Polisi yang Minta Uang Tilang di Jakut

Ini Hukuman Buat Polisi yang Minta Uang Tilang di Jakut
Ilustrasi-Razia Motor/Antara
Ilustrasi-Razia Motor/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Dua polisi lalu lintas Polda Metro Jaya distafkan setelah tertangkap basah meminta uangtilang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra menyebutkan ada dua anggotanya yang diduga meminta uang saat menilang pengendara sepeda motor bernama Reza di Penjaringan, Jakarta Utara.

Dua petugas itu adalah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) SA dan Aiptu MA. Halim mengatakan, keduanya telah diperiksa oleh divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). "Hasilnya mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di Yanmas (Pelayanan Masyarakat) PMJ,” kata dia saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis 8 Maret 2018.

Aiptu SA dan Aiptu MA merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat. Perilaku mereka terungkap lewat video yang viral. 

Video itu merekam tiga anggota Polantas, yang salah satunya meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada pengendara sepeda motor karena mengangkut muatan melebihi batas maksimal. Namun pengendara tersebut enggan membayar.

Polisi yang meminta uang itu mendadak mengeluarkan kata-kata kasar. Akhirnya sepeda motor itu tetap dibawa ke kantor polisi.  Pemilik sempat bertanya pula kenapa tidak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya saja yang ditahan. Tapi polisi tetap membawa sepeda motor dan meninggalkan pemilik motor bernama Reza serta barang bawaannya di jalan raya

Menurut Halim tindakan polisi menindak Reza dengan menyita motornya itu sudah sesuai prosedur. Meski Reza memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat itu sudah habis masa berlakunya. Walhasil Reza tetap kena tilang. “Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita,” ujar Halim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper