Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah praktik suap pengisian jabatan di pemerintah daerah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan setidaknya ada 80 perkara daerah dan 99 perkara korupsi termasuk suap mengenai pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana terjadi di Klaten dan Nganjuk.
“Hari ini kami berkoordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Komite Aparatur Sipil Negara,” ujarnya, Jumat (2/3/2018).
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, KPK akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara serta beberapa pemangku kepentingan lainnya.
“Harapan kami upaya pencegahan ini dilakukan secara serius untuk meminimalisasi korupsi yang terjadi di daerah khususnya oleh kepala daerah karena banyak kasus saat ini,” tuturnya.
Selain koordinasi pencegahan itu, KPK juga akan melakukan pembekalan antikorupsi terhadap para calon kepala daerah dengan tujuan agar setelah terpilih tidak melakukan praktik-praktik ilegal untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Baca Juga
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya telah menyurati penyelenggara pemilihan umum untuk menggelar lokakarya pembekalan bagi para calon kepala daerah yang bertempat di ibu kota provinsi.
“Awalnya kami rencanakan dilakukan di 10 kota namun kami nilai terlalu sedikit jadi kami ingin selenggarakan di 17 kota dan akan berakhir pada April tahun ini,” ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk mewujudkan rencana itu, pihaknya telah pula menyurati partai politik agar bisa mengupayakan para kadernya yang berlaga dalam kontestasi tahun ini bisa mengikuti lokakarya tersebut.
Di saat yang sama, penyelenggara pemilihan di daerah juga akan menyurati para calon kepala daerah.
Dalam kegiatan itu, KPK akan memutar visualisasi berbagai perkara korupsi yang ditangani dan melibatkan para kepala daerah sebagai tersangkanya. Setelah itu, lanjutnya, KPK juga akan menunjukkan berbagai praktik baik pencegahan korupsi yang sudah dilakukan di sejumlah daerah.
“Materi berikutnya, kami akan mengingatkan para calon kepala daerah, misalkan mereka terpilih, akan ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan seperti menyerahkan LHKPN, gratifikasi dan sejenisnya. Setelah itu kami juga akan menjelaskan tentang tata kelola pemerintahan karena bisa saja calon dari swasta tidak memahami hal itu,” urainya.
Setelah penyampaian materi, lanjutnya, para calon kepala daerah akan diminta untuk melakukan deklarasi hartanya agar bisa diketahui oleh publik. Berbagai upaya ini menurutnya merupakan suatu terobosan karena baru pertama kali dilakukan oleh KPK.