Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Kembalikan Kerugian Negara, Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Terus

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengomentari polemik kerja sama antara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Tjahjo Kumolo/Antara-M. Agung Rajasa
Tjahjo Kumolo/Antara-M. Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengomentari polemik kerja sama antara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Perjanjian antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan dua institusi penegak hukum itu menjadi perhatian karena ada pernyataan dari Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri yang menyatakan bahwa jika seorang pejabat pemerintah diindikasikan telah mengembalikan uang kerugian negara, maka kasusnya akan dihentikan.

Tentang isu ini, Tjahjo menegaskan nota kesepahaman yang ditandatangani pada Jumat (2/3/2018) ini tak mengatur hal itu. Dia menyatakan tidak benar jika dalam Memorandum of Understanding (MoU) diatur soal penghapusan atau pemutihan kasus hanya karena yang diduga melakukan korupsi telah mengembalikan uang kerugian negara.

Tjahjo menekankan bahwa MoU tersebut tidak memiliki konteks melindungi koruptor, maupun melindungi orang yang menyalahgunakan kewenangannya. 

"Tidak! Perjanjian kerja sama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum itu bukan untuk hak yang tadi. Tetapi, tujuannya dalam penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan, baik di Kemendagri maupun di daerah," paparnya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/3/2018).

Menurut Tjahjo, poin-poin dalam nota kesepahaman itu memuat adanya koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam konteks penanganan pengaduan masyarakat. MoU tersebut dinilai diperlukan karena selama ini APIP dipandang kurang bertaji.

"Selama ini kan APIP enggak pernah bisa mampu menangkap, mau menangkap, eh ini temen saya sendiri, apalagi menangkap atasannya. MoU itu juga sebenarnya merupakan amanah dari Pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," terangnya.

Dengan nota kesepahaman itu, diharapkan APIP dan penegak hukum bisa saling melakukan telaah ketika ada pengaduan dari masyarakat tentang indikasi dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan. Misalnya, apakah materi laporan pengaduan masyarakat itu indikasinya korupsi atau administrasi.

Selain itu, MoU akan memberikan batasan terkait klasifikasi pelanggaran administrasi dan pidana yang berasal dari materi pengaduan masyarakat. Dalam hal ini, pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria pelanggaran administrasi dari sebuah pengaduan masyarakat.

"Pasal 7 Ayat 5, menyatakan apabila terdapat kerugian negara atau kerugian keuangan daerah dan telah diproses, tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau ditindaklanjuti dan dinyatakan sleesai oleh APIP dan BPK. Kalau sudah ya sudah," jelas Tjahjo.

Pasal tersebut hanya mengatur terhadap kerugian negara yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pengawasan internal. Dengan demikian, norma ini tidak berlaku bagi kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti suap, gratifikasi dan pemerasan.

Selain itu, perjanjian kerjasama ini hanya mengatur koordinasi APIP dengan aparat penegak hukum pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat.

"Itu tegas. Sehingga, apabila ada aparat penegak hukum dalam menangani sebuah laporan masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyidikan seseorang itu lalu ditetapkan jadi tersangka, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi antara APIP dan penegak hukum seperti yang tertuang dalam MoU," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper