Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh GPEI Memanas, Benny Laporkan Khairul ke Bareskrim

Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) pimpinan Benny Soetrisno melaporkan Khairul Mahali yang juga mengklaim sebagai Ketua Umum GPEI ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Benny Soetrisno/JIBI-Rahmatullah
Benny Soetrisno/JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) pimpinan Benny Soetrisno melaporkan Khairul Mahali yang juga mengklaim sebagai Ketua Umum GPEI ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Benny Soetrisno melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Andy Tatang Suryadi & Rekan, telah menyampaikan laporan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Februari 2018.

Siaran pers kuasa hukum Benny Soetrisno dari kantor Hukum Andy Tatang Suryadi & Rekan hari ini Jumat (2/3/2018) menyebutkan, terlapor diduga keras telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Surat dan atau tidak mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan atau menggunakan Logo Orang lain sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP Jo. 216 KUHP Jo. Pasal 100 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang merek.

Hal tersebut juga ditegaskan melalui Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/206/II/2018/BARESKRIM, yang dilaporkan Tatang SE. SH, Muhammad Yunus Yunio SH, Wica Syofyanri SH, dan Dri Darmanto SH, Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Andi Tatang Suryadi & Rekan, yang bertindak atas nama serta mewakili kepentingan hukum Benny Soetrisno selaku Ketua GPEI.

Melalui Surat Kuasa Khusus No. 032/KH/SK-ATS/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018, diketahui pada tahun 2009, H. Amiruddin Saud, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengaku-ngaku sebagai pengurus dari GPEI.

Namun pengakuan tersebut dimentahkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., yang menyatakan dengan tegas bahwa kepengurusan GPEI Benny Soetrisno adalah yang sah. Putusan tingkat pertama ini kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/PDT/2012/PT.DKI, serta Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1087 K/Pdt/2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper