Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencari bukti-bukti keterlibatan Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Mohammad Yahya Fuad.
Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa pada Kamis (27/2/2018), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kebumen yakni di Kantor Sekretariat Daerah Kebumen serta rumah dua orang PNS Kebumen yang menjadi saksi dalam perkara ini.
“Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Dari tiga lokasi itu, penyidik mengamankan sejulah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya, Rabu (28/2/2018).
Bupati Kebumen Yahya Fuad bersama- sama dengan Hojin Anshori, ketua tim suksesnya diduga menerima hadiah atau janji yang diberikan karena berkaita ndengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kebumen tahun anggaran 2016. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha Khayub Muhamad Lutfi Komisaris PT KAK.
Yahya Fuad dan Hojin Asnhori dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, keduanya juga diduga kuat menerima gratifikasi yang berkaitan erat dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kebumen sehingga dijerat pula dengan Pasal 12 B UU No.31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara Khayub selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga tersangka ini menambah daftar panjang sejumlah tersangka korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen . Adapun para tersangka tersebut yakni Sigit Widodo, PNS pada Dinas Pariwisata Kebumen, Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah Kebumen, Basikhun Suwandin Atmojo dan Hartoyo, masing-masing dari pihak swasta.
Para tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang sementara tersangka lain yakni Dian Lestari, Anggota Komisi A DPRD Kebumen tengah menjalani proses penyidikan dan pada Selasa diperiksa penyidik di Kantor BPKP Yogyakarta.
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2016. saat itu tim KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti uang Rp70 juta dari Hartoyo dan Basikhun. Setelah disidik, ternyata nilai gratifikasi dan suap yang diterima oleh para pihak jauh lebih besar dibandingkan barang bukti tersebut.