Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bagi pendidikan anak usia dini atau PAUD menjadi Rp4,070 triliun pada 2018. Jumlah itu naik 13,68% dibandingkan dengan 2017 sebesar Rp3,58 triliun.
Direktur Pembinaan PAUD Ella Yulaelawati mengatakan prinsip pemanfaatan DAK nonfisik bantuan operasional pendidikan (BOP) PAUD ialah harus tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien.
“Yang terpenting, dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2018).
Adapun, alokasi DAK tersebut diperuntukkan bagi 6,78 juta anak dengan besaran Rp600.000 per anak, PAUD Inklusi sebanyak 13.200 anak, pengembangan mutu lembaga untuk 12.459 lembaga PAUD, peningkatan mutu SDM sebanyak 11.398 orang, serta penataan kelembagaan dan kemitraan.
Kemendikbud mencatatat pada tahun 2017--2018 angka partisipasi kasar (APK) anak usia dini mencapai 74,28 %, naik 2,8% dari 72,38% tahun lalu. Untuk di desa, terdapat lembaga PAUD sebanyak 78% dari total 80.476 desa yang ada di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, jumlah lembaga PAUD seluruh Indonesia mencapai 228.140, dengan jumlah peserta didik sebanyak 5.694.388, naik sebesar 21,2% dari tahun lalu yang hanya mencapai 4.698.245. Lembaga PAUD terakreditasi sebanyak 22.991, naik 59,74% dari tahun lalu yang mencapai 14.392.
Ella menuturkan untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD berkualitas, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan menyediakan berbagai bantuan PAUD.
Bantuan itu sebaiknya diberikan kepada lembaga atau satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat, yayasan/organisasi, pemerintah daerah, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya seperti pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan sanggar kegiatan belajar (SKB).
Bantuan tersebut bisa berupa seperti bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD, bantuan penyelenggaraan PAUD baru, bantuan sarana pembelajaran PAUD, unit gedung baru (UGB) PAUD, ruang kelas baru (RKB) PAUD, dan rehabilitasi/renovasi gedung PAUD.