Bisnis.com, JAKARTA-Menggarap bisnis lembaga penyiaran radio pada era digital sekarang ini perlu kerja lebih keras dari sebelumnya pada era 1990-an saat usaha tersebut mencapai masa keemasan.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, mengatakan banyak cara yang dapat dilakukan oleh mereka yang menggarap bisnis lembaga penyiaran radia, yakni kanal radio FM, dengan membidik segment tertentu.
“Peminat kanal radio FM harus berani membidik segment tertentu dengan content yang sesuai sehingga tidak pasaran dan unik,” katanya dalam situs resmi KPI Pusat, Selasa (27/2/2018).
Menurutnya, peluang bisnis lembaga penyiaran radio yang dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini lebih memprioritaskan di daerah atau kabupaten yang masih sedikit kanal FM.
Dengan begitu, lanjutnya, akan terjadi pemerataan frekuensi FM di seluruh wilayah Indonesia dan juga jangkauan pemasarannya menjadi lebih luas.
Dia menjelaskan di tengah era digital sekarang pemohon bisa menstreaming siarannya sehingga dapat di dengar ke seluruh Indonesia dan dunia. Jangkauan pemasarannya semakin luas dan potensi iklannya juga semakin tidak terbatas
“Kami percaya pada peluang usaha yang sekarang dibuka akan melahirkan stasiun radio FM yang unik, maju, dan mengglobal, sekalipun berdiri di kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibukota provinsi,” ujarnya.
Agung mengungkapkan KPI Pusat menyambut positif kebijakan Kemenkominfo menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo No.171 Tahun 2018 tentang Pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio.
“KPI Pusat berharap peluang penyelenggaraan penyiaran untuk radio ini dapat dimanfaatkan secara serius oleh masyarakat, terutama yang ada di daerah,” tegasnya.