Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang segera Terapkan e-BPHTB

Pemkot Malang segera menerapkan e-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perbaikan layanan sehingga pemungutan pajak daerah bisa optimal.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto (kiri) pada Sosialisasi  kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (26/2/2018). Istimewa
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto (kiri) pada Sosialisasi kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (26/2/2018). Istimewa

Kabar24.com, MALANG—Pemkot Malang segera menerapkan e-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perbaikan layanan sehingga pemungutan pajak daerah bisa optimal.

Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan pengoperasian sistem e-BPHTB atau BPHTB Online terus dimatangkan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

“Untuk itu, sistem billing, validasi dan metode transaksi online untuk e-BPHTB,” katanya pada Sosialisasi kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (26/2/2018).

Terobosan-terobosan seperti ini memang diperlukan demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta selaras dalam semangat optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto menambahkan, adanya sistem BPHTB Online akan mengurangi kontak langsung antara Wajib Pajak dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D.

“Adanya sistem ini akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun,” ungkapnya.Apalagi, saat ini BP2D sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan (Verlap) dalam pengurusan BPHTB.

Meski demikian, dalam menetapkan besaran pajak tersebut, pihak BP2D melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi.

“BP2D tidak lagi melakukan Verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” ucapnya.

Dia menghimbau supaya masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung alias tanpa calo atau makelar. Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa “Pemungutan Pajak dilarang diborongkan”.

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Malang, R Imam Rahmat menilai BPHTB Online nantinya bisa berimplikasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Malang, khususnya dari tingginya minat investor yang menamamkan investasinya di kota ini.

“Jika semua indikator dan penerapannya jelas, maka tidak akan ada lagi ruang abu-abu yang memungkinan terjadinya tawar menawar dalam penentuan tarif BPHTB. Semuanya bisa terakomodir dengan baik dalam sistem,” papar Imam.

Dia mengusulkan sejumlah indikator yang harus diperhatikan oleh Pemkot Malang sebelum menerapkan sistem anyarnya ini.

Diantaranya, menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) BPHTB Online, lampiran syarat pengajuan validasi yang relevan, jangka waktu pelayanan serta kepastian harga atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Masduki mengatakan pihaknya kini telah merancang zona nilai tanah (ZNT) untuk diajukan ke pusat dan provinsi, sehingga ada kepastian soal standar harga di Kota Malang.

“Untuk mendukung itu, maka ZNT harus legal dulu. Harus ada payung hukumnya, tidak harus berupa Peraturan Daerah (Perda). Karena nilai tanah kan fluktuatif, begitu pula standarnya kita perbarui setiap tahun. Tentu kurang efektif jika Pemkot harus merevisi Perda juga setiap tahun,” ucapnya.

Menanggapi masalah penetapan standar harga, Ade menegaskan bahwa pihaknya akan menjunjung tinggi azas tertib hukum dan tertib administrasi.

“Soal standarisasi harga sedang dimatangkan peraturannya. Yang pasti, harus diutamakan azas kepatuhan atas hukum di atasnya. Mekanisme dan klausul terkait akan diatur dalam Perwal (Peraturan Walikota,Red). Jadi kami nanti akan memakai standar harga mengacu produk hukum sah dari pemerintah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper