Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Wajib Patuhi Rambu-rambu Ini Selama Pilkada, Jika Tidak...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan pihaknya tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri (Permen) PANRB mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan pihaknya tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri (Permen) PANRB mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden.

Permen tersebut direncanakan keluar paling lambat pada akhir bulan ini. "Saya akan mempercepat aturannya. Mudah-mudahan minggu depan keluar, atau paling lambat akhir bulan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/2/2018).

Asman menjelaskan permen tersebut akan secara detail menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN pada tahun-tahun politik. Mekanisme penjatuhan sanksi juga akan diatur dalam permen tersebut.

Saat ini, Kementerian PANRB masih melakukan finalisasi regulasi tersebut bersama dengan KPU dan Bawaslu. "Sanksinya ada yang ringan, sedang, hingga berat," tambahnya.

Dia menjelaskan pada tahun politik ini, salah satu yang cukup banyak diperdebatkan ialah apakah diperbolehkan seorang suami/istri mendampingi pasangannya yang menjadi calon kepala daerah. Asman menegaskan, bagi suami/istri yang berstatus ASN dibolehkan untuk menemani pasangannya dengan sejumlah syarat.

Beberapa persyaratan itu antara lain suami/istri yang berstatus ASN tersebut harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Selama cuti, para suami/istri calon kepala daerah pun dilarang memakai atribut instansi serta atribut politik. "Status ASN itu melekat walau dia tidak pakai seragam. Jadi saat kampanye, jangan naik ke atas panggung," paparnya.

Asman menuturkan aturan netralitas bagi suami/istri berstatus PNS itu diatur dalam Surat Menteri PANRB No.36/2018. Melalui surat itu pula, setiap suami/istri yang mendampingi pasangannya, boleh melakukan foto bersama tetapi dilarang menunjukkan simbol atau gerakan jari yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Tidak hanya mengatur soal peran suami/istri yang berstatus ASN, Permen yang akan terbit tersebut juga tidak memperbolehkan setiap ASN untuk ikut aktif di media sosial masing-masing. Para ASN dilarang menyukai postingan foto, atau tulisan yang merujuk pada dukungan salah satu calon.

Untuk mereduksi kasus netralitas itu, Kementerian PANRB akan mengawal netralitas para abdi negara dan akan bertindak sesuai aturan yang dibuat. "Kami sampaikan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Pada kepala daerah kita patuhi aturan ini," tegas Menteri Asman.

Asman mengungkapkan, pada awal pelaksanaan pilkada tahun ini terdapat tiga pelanggaran pada pemerintah provinsi dan 37 pelanggaran pada pemerintah kabupaten/kota.

Dari 40 kasus tersebut, di antaranya melibatkan 101 ASN sedangkan dari 40 kasus pelanggaran netralitas. Adapun, daerah yang terbanyak kasusnya terdapat di Provinsi Sulawesi Tenggara. “Dua kasus di antaranya sudah ditindaklanjuti,” lanjut Asman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper