Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politik Uang, Benalu Demokrasi yang Harus Dibabat Habis

Politik uang...Hal ini selalu muncul di tengah-tengah euforia pesta demokrasi.
Ilustrasi- Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mencatatl rekap suara Pilkada Banten saat rapat pleno penghitungan suara Pilgub Banten secara manual di Serang, Jumat (17/2)./Antara-Asep Fathulrahman
Ilustrasi- Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mencatatl rekap suara Pilkada Banten saat rapat pleno penghitungan suara Pilgub Banten secara manual di Serang, Jumat (17/2)./Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Politik uang...Hal ini selalu muncul di tengah-tengah euforia pesta demokrasi. Politik uang ini jelas memiliki tendensi sebagai ‘syarat’ agar seolah pemilih bisa memberikan suaranya dalam pemilihan umum. Ini tentunya berbeda dengan dana kampanye yang secara regulasi diatur.

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menjadi krusial untuk menjamin bersihnya pesta politik. Pekan lalu, badan tersebut pun bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Melalui pembaharuan nota kesepahaman, kerja sama difokuskan pada penindakan praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye. Politik bersih memang patut dijaga karena politik uang, bagaimana pun cara berbiaknya, merupakan benalu yang menggerogoti demokrasi.

Berdasarkan informasi yang diambil dari laman resmi Bawaslu, baru-baru ini, nota kesepahaman tersebut digunakan untuk menetapkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Keterkaitan tugas dan kewenangan dua instansi akan disinkronkan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan.

Sejarah kerja sama, menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, sudah dimulai dari 8 tahun yang lalu, tepatnya pada Juli 2010. Menurutnya, tingginya biaya politik dalam pilkada maupun pemilu telah memunculkan tingginya pula risiko praktik politik uang. Kerawanan dari sisi penyelanggaran maupun calon pun muncul.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang harus dimulai sejak penghimpunan, penggunaan, hingga pelaporan dana kampanye peserta pemilu.

Dalam Peraturan KPU No. 5/2017, partai politik (parpol) ataupun gabungan parpol dan pasangan calon (paslon) perorangan wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum.

Dalam Pasal 7 disebutkan dana kampanye yang berasal dari parpol atau gabungan parpol paling banyak senilai Rp750 juta setiap parpol selama masa kampanye.

Dana yang bersumber dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa kampanye. Adapun, dana yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.

Kiagus mengatakan, upaya pengawasan semakin kuat mengingat peran Bawaslu dalam menyusun kajian dan penelitian indikasi pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait pilkada dan pemilu. Hal inilah yang diharapkan mampu mewujudkan pilkada maupun pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Seluruh perwakilan parpol sebelumnya juga telah mendeklarasikan penolakan dan perlawanan politik uang dan politisasi SARA dalam pilkada 2018. Mereka menyatakan komitmen untuk tidak mempengaruhi pilihan pemilih dengan politik uang dan SARA sehingga mencederai integritas penyelenggaraan pilkada.

Jangan sampai semua hanya berakhir sebagai seremonial belaka. Lebih ironis lagi jika terjadi penangkapan oleh aparat penegak hukum setelah deklarasi itu dikumandangkan. Semoga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper