Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan jalur khusus sepeda motor di Jalan Thamrin telah diberlakukan sejak 5 Februari 2018. Dalam sepekan terakhir, sudah lebih dari 800 pengendara yang ditilang karena melanggar aturan itu.
"Ditilang karena mengokupansi jalur yang tidak diperuntukkan jenis kendaraannya," katanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 14 Februari 2018.
Pemerintah DKI sebelumnya menerapkan larangan sepeda motor di Jalan Thamrin. Larangan itu didasarkan atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014. Namun belakangan aturan itu dibatalkan Mahkamah Agung lewat keputusan Nomor 57 P/HUM/2017, pada 21 November 2017.
Selanjutnya, pemerintah DKI membuat jalur khusus sepeda motor di jalan protokol tersebut. Jalur khusus ini berada di sisi paling kiri yang ditandai dengan marka berwarna kuning seperti karpet.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, untuk saat ini instansinya fokus untuk membuat masyarakat tidak melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan Thamrin itu. "Kita sekarang strateginya mengedukasi masyarakat dengan konsisten jalur," ujarnya.