Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah pada awal Februari 2018.
Peraturan itu berisi 14 Pasal. Pasal 1 peraturan itu menyatakan penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sejumlah hal seperti sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Menurut Pasal 3 peraturan itu, kekosongan sekretaris daerah terjadi karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
Mengacu kepada peraturan itu, mengundurkan diri termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah