Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kepala Daerah: Kemendagri Tak Bisa Seleksi Calon Kepala Daerah

Kementerian dalam negeri menegaskan selalu membenahi sistem pengawasan bagi kepala daerah agar terhindar dari pratik korupsi.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9)./Antara-Wahyu Putro A
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian dalam negeri menegaskan selalu membenahi sistem pengawasan bagi kepala daerah agar terhindar dari pratik korupsi.

Pemerintah selalu membenahi sistem kepemimpinan kepala daerah.

“Kepala daerah terus menerus diawasi, diaudit. Sekarang ini persoalannya lebih kepada integritas masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono dalam keterangan resmi, Minggu (11/02/2018).

Dia menuturkan seluruh calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah terpilih, para pasangan calon terpilih dilantik, dia menyatakan, Kemendagri mengadakan pembekalan pemerintahan daerah. Menurutnya, pemerintah tidak bisa menyeleksi langsung setiap paslon pemimpin daerah.

“Pemerintah harus menerima. Kami enggak bisa nilai si A tidak baik, si B baik. Konsekuensi pilkada [pemilihan kepala daerah] langsung, kami enggak bisa lihat rekam jejak dan integritas seseorang, itu yang menilai adalah rakyat,” tambahnya.

Mantan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta ini melanjutkan partai politik mempunyai peranan penting dalam merekrut calon-calon pemimpin daerah.

“Peran partai bukan lagi penting, tapi mahapenting untuk merekrut kader-kader yang punya kualitas dan integritas tinggi. Pemerintah hanya siapkan administrasi politik lewat pilkada langsung,” imbuhnya.

Dia mengatakan, maraknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah hanya persoalan hilir. Hulunya ialah persoalan sistem nilai.

“Upeti, suap, korupsi kan terjadi pada masa-masa yang lalu sebelum reformasi, itu hulunya. Untuk mengubah karakter mental ini, enggak cukup 10-20 tahun,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper