Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumpulkan keterangan tentang prosedur penanganan pasien terkait perkara dugaan menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
Jumat (9/2/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani serta salah seorang dokter di rumah sakit tersebut, Nadia Husen Hamedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua saksi diperiksa untuk tersangka dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami informasi perihal prosedur medis jika ada pasien yang akan menggunakan ruang rawat inap tanpa melalui pemeriksaan awal.
“Apakah dimungkinkan tanpa periksa sudah boleh memesan kamar, itu salah satu poin yang diperiksa,” paparnya, Jumat (9/2/2018).
Seperti diuraikan dalam dakwaan terhadap Frederich Yunadi, pada 16 November 2017, Bimanesh Sutarjo dihubungi pengacara tersebut, untuk membantu menginapkan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Dia kemudian mendatangi kediaman Bimanesh untuk memastikan kliennya bisa menjalani rawat inap sembari menunjukkan foto rekam medik dari Rumah Sakit Premier Jatinegara meski tidak ada rujukan dari rumah sakit tersebut.
Baca Juga
“Bimanesh Sutarjo menyanggupi permintaan itu padahal tahu Setya Novanto sedang bermasalah. Dia kemudian menghubungi dokter Alia, Plt Manager Pelayanan Medik agar menyiapkan ruang rawat inap VIP untuk Setya Novanto dengan diagnosa hipertensi berat padahal belum pernah melakukan pemeriksaan fisik,” lanjut jaksa.
Dokter Alia kemudian menindaklanjuti permintaan itu dengan menghubungi dokter lainnya, Budimanto Abdulgani untuk meminta persetujuan, tapi justru dijawab bahwa Setya Novanto harus mengikuti prosedur yakni melalui ruang gawat darurat kemudian dirujuk ke dokter spesialis.
Pada pukul 17.00 WIB, Fredrich Yunadi memerintahkan stafnya Ahmad Rudiansyah datang ke rumah sakit dan menemui dokter jaga UGD, Michael Cahaya dan meminta sang dokter menerbitkan surat pengantar dari UGD yang menerangkan bahwa Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil namun permintaan itu ditolal oleh dokter Michael.
Pada 18.30 WIB, Bimanesh Sutarjo tiba di rumah sakit dan langsung menerbitkan surat pengantar UGD agar Setya Novanto bisa dirawat inap dengan diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes tanpa melakukan pemeriksaan serta melakukan konfirmasi ke RS Premier yang pernah merawat Novanto.
Sekitar 30 menit kemudian Setya Novanto tiba di rumah sakit dan diarahkan oleh Bimanesh ke ruang VIP.
“Bimanesh Sutarjo kemudian memerintah perawat Indri agar membuat surat pengantar rawat inap baru dari poli padahal saat itu dia tidak sedang bertugas. Terdakwa kemudian mengabarkan kepada publik melalui media bahwa Setya Novanto mengalami luka berat akibat kecelakaan dan ketika penyidik hendak mengecek kondisi Setya Novanto, terdakwa mengatakan sedang mendapatkan perawatan dan meminta penyidik meninggalkan ruang VIP,” lanjut jaksa.