Kabar24.com, BIAK - Campak dan gizi buruk sedang menjadi masalah kesehatan di wilayah Asmat. Terkait kondisi tersebut, salah satu kabupaten lain di Papua menyatakan hal tersebut tidak terjadi.
Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, mengklaim wilayahnya hingga 4 Februari 2018 bebas dari wabah penyakit campak karena intensifnya pelayanan kesehatan oleh Satuan Tugas Kesehatan "Nusantara" dari kampung ke kampung.
"Sampai saat ini, Kabupaten Supiori belum ada laporan warganya dan balita terkena campak atau gizi buruk," kata Bupati Supiori Jules F. Warikar ketika dihubungi di Biak, Minggu (4/2/2018), terkait dengan pelayanan kesehatan pencegahan wabah campak.
Sektor kesehatan yang digalakkan pemkab setempat setiap tahun, kata dia, dibenahi mulai dari ketersediaan fasilitas kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, hingga RSUD melalui program Gerbang Emas Gubernur Papua Lukas Enembe dan kebijakan strategis daerah lewat perwujudan visi misi program Bupati Supiori "Sehat Kenyang Pintar".
Bupati Warikar mengakui tantangan dalam memberikan pelayanan kesehatan di kabupaten setempat, seperti kendala geografis karena sebagian penduduk Supiori bermukim di berbagai kepulauan.
Tantangan lain dihadapi Pemkab Supiori untuk memberikan layanan kesehatan untuk warganya, lanjut dia, ketersediaan jumlah tenaga kesehatan yang sangat terbatas sehingga pelayanan harus dari kampung ke kampung.
Upaya mengatasi kekurangan tenaga medis di Kabupaten Supiori, menurut Bupati Jules Warikar, melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
Salah satu bantuan tenaga dokter spesialis yang diberikan Kemenkes, menurut Bupati, mulai tahun ini RSUD Supiori sudah dapat melakukan pelayanan operasi untuk pasien melahirkan atau operasi kecil lainnya.
"Layanan kesehatan dasar untuk masyarakat harus disediakan Pemerintah Kabupaten Supiori sebagai pelaksanaan visi dan misi program kerja daerah," tegasnya.
Kabupaten Supiori sebagai daerah pemekaran dari kabupaten induk Biak Numfor yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 memprioritaska empat program strategis daerah, yakni kesehatan, pendidikan, penyediaan infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung.